<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d37849578\x26blogName\x3dVeritas+of+Islam\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://pasukanbadar.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_GB\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://pasukanbadar.blogspot.com/\x26vt\x3d3901965244543772544', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Monday, December 25, 2006

Perlukah melakukan dekonstruksi terhadap teks-teks suci Al Qur’an?

Oleh Abi baker

Pemahaman dan penghayatan terhadap teks merupakan problem serius yang di hadapi kaum Muslim saat ini. Bahkan tak jarang perbedaan cara pandang terhadap teks menyebabkan munculnya sikap-sikap eksklusif dan perilaku-perilaku anarkis. Suasana ini, menyebabkan sebagian kalangan secara gegabah menyalahkan benda mati (yakni teks), yang seakan-akan teks hanya melahirkan problem dari pada mendatangkan kemaslahatan. Di sini, lalu kritik terhadap teks menjadi fenomena yang sulit di hindarkan. Lalu di temukannya, kerangka metodologi sebagai penutup kotak pandora yang menganga, yakni metodologi destruktif terhadap teks.

Di tengah realitas sosial yang multikrisis dan ketidak pastian dengan sejuta problematikanya sejatinya muncul pandangan dan sikap simpatik terhadap teks. Sedapat mungkin teks di rangkul untuk membenahi segala bentuk praktek-praktek yang menyebabkan terpuruknya tatanan sosial politik, ekonomi dan budaya, lalu mengambil langkah alternatif yang lebih riil. Membenahi kembali pemahaman umat dalam beragama agar teks tidak lagi di pandang sebagai dokumen teologis belaka, melainkan di pahami sebagai doktrin yang senantiasa progresif dan responsif bagi penyelesaian problem kemanusian, sehingga agama tidak kehilangan konteks, momentum dan aktualitasnya. Pendekatan ini bisa di katakan sebagai tindakan solutif untuk tersambungnya teks, konteks dan realitas!

Saya pribadi menyesalkan tindakan simplistis yang diambil oleh sebagian kawan-kawan, yakni upaya membongkar sakralitas teks-teks suci (desakralisasi Al Quran & Al Hadist). Dengan pengembangan metode tafsir hermeneutika. Secara bahasa, hermeneutika berarti menafsirkan. Dalam perkembangannya, hermenetika tidak lagi dipahami sekadar dalam makna bahasa, tetapi makna bahasa dan filsafat. Jika hal ini di terapkan kepada Al Quran konsekuensinya, semua yang terkandung dalam al-Quran semata-mata hasil pemahaman yang sangat relatif dan subyektif.

Ugi Suharto, dosen International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC), IIUM Kuala Lumpur, Malaysia mengingatkan, apabila filsafat hermeneutika digunakan pada al-Quran, ada kemungkinan ayat-ayat muhkamât akan menjadi mutasyâbihât, yang ushûl menjadi furû‘, yang qâth‘î menjadi zhannî, yang ma‘lûm menjadi majhûl, dan yang yaqîn menjadi zhann bahkan syakk. 1.

Padahal, papar Ugi Suharto, dalam al-Quran terdapat ayat-ayat mukhkamât, ada ushûl (pokok) ajaran Islam, ada hal-hal yang bersifat tsawâbit yang semua ayat-ayatnya qath‘î at-tsubût; juga bagian-bagiannya ada yang menunjukkan qath‘i ad-dalâlah, yakni perkara-perkara yang termasuk ma‘lûm min ad-dîn bi ad-dharûrah….Semuanya dapat dipahami dan dimengerti oleh kaum Muslim dengan derajat yakin bahwa itu adalah ajaran al-Quran yang dikehendaki oleh Allah. Perintah shalat lima waktu, hukum waris, hukum potong tangan bagi pencuri, sanksi bagi pelaku pelanggaran seksual dapat dipahami dalam konteks ini. Juga banyak ayat yang terkait dengan akidah, yang jika ditafsirkan secara hermeneutika, akan menjadi hancur. Orang dapat menafsirkan al-Quran sesuai kehendaknya sendiri. 2.

Satu contoh kasus dari hasil desakralisasi al Quran adalah, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) yang disusun oleh tim menamakan dirinya sebagai Tim Pengarustamaan Gender Departemen Agama RI dan diketuai oleh DR. Siti Musdah Mulia, yang telah berhasil menimbulkan kontroversi di masyarakat beberapa saat lalu.

Dr. Siti Musdah Mulia dalam menyusun CLDKHI bukan memakai pendekatan hukum Islam, tetapi pendekatan: gender, pluralisme, hak azasi manusia dan demokrasi, Karena tujuan syariah menurut mereka adalah menegakkan nilai dan prinsip keadilan sosial, kemaslahatan umat manusia, kerahmatan semesta dan kearifan sosial. Padahal tujuan syariah sebenarnya menurut fuqaha, adalah memelihara agama, akal pikiran, keturunan, kehormatan, dan harta benda (Dr. Rifyal Ka'bah, MA).

Menurut mereka, mencari tafsir alternatif adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa di hindarkan sebagai wahana pembebasan manusia dari segala problem kemanusiaan. Di karenakan pilihan yang ada tidak compatible, tidak aspiratif, tidak ketemu dengan apa yang menjadi obsesinya. Faktor inilah yang menjadi penyebab utama tim perumus KHI Tandingan melenceng jauh, sehingga mereka berani menafikan ayat-ayat Al Quran atau hadis Nabi yang qat'iyul wurud (perintah yang sudah pasti). Beberapa contoh 'penafian' tersebut, adalah:

*. Dikutip dari situs Islam:
No.
Menurut KHI Tandingan
Menurut Syari’at Islam
1
Pasal 3: 1.Azas perkawinan adalah monogami 2. Perkawinan yang dilakukan di luar azzas sebagaimana pada ayat (1) dinyatakan batal secara hukum
An-Nisa ayat 3 1. Boleh poligami dengan syarat adil 2. Perkawinan poligami sah 3. Tidak ada nash al-Qur’an atau Hadits yang menhatakan hukum perkawinan poligami tidak sah
2
Pasal 7: 1. Calon suami atau isteri dapat mengawinkan dirinya sendiri Pasal 9: 1. Ijab dan Kabul dapat dilakukan oleh calon suami atau calon isteri 2. Apabila ijab dilakukan oleh calon isteri, maka Kabul dilakukan oleh calon suami
Al-Baqarah ayat 232 dan An-Nur ayat 32 nikah harus dilaksanakan oleh wali atas persetujuan wanita menurut Jumhur Ulama Hadits Nabi s.a.w.: - tidak sah nikah tanpa wali - wanita yang menikahkan dirinya sendiri, status hukumnya sama dengan orang berzina (psk)
3
Pasal 11: 1. Posisi perempuan dan laki-laki dalam persaksian adalah sama 2. Perkawinan harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang perempuan atau dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan satu orang perempuan
Al-Baqarah ayat 282, Hadits: tidak sah kesaksian wanita dalam masalah pidana, nikah dan talak. 1. Mazhab Syafi’I dan Hambali mensyaratkan saksi nikah dua orang laki-laki. Tidak sah akad nikah dengan kesaksian perempuan 2. Mazhab Hanafi boleh saksi satu orang laki-laki dan dua orang perempuan
4
Pasal 16: Calon suami dan isteri harus memberikan mahar kepada calon pasangannya sesuai dengan kebiasaan (budaya) setempat Pasal 18: Mahar menjadi milik penuh pasangan penerima setelah akad perkawinan dilangsungkan
An-Nisa ayat 4: 1. Calon suami wajib memberikan mahar kepada calon isteri sebagai pemberian berdasarkan kerelaan. 2. Mahar adalah milik penuh isteri. Suami tidak boleh memakan/mengambilnya kecuali bila isteri rela, suami boleh memakan sebagian atau menggunakan sebagian.
5
Pasal 21: Sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami dan calon isteri dapat mngadakan perjanjian tertulis …. Pasal 22: Perjanjian perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka mas aperkawinan, dan perlindungan kekerasan Pasal 28: (3) Apabila jangka waktu perkawinan telah berakhir, maka suami dan isteri dapat memperpanjang waktu perkawinan sesuai dengan kesepakatan bersama dihadapan pegawau pencatat perkawinan
Perjanjian perkawinan dengan jangka waktu tertentu, sama dengan nikah mut’ah. Nikah mut’ah haram hukumnya, berdasarkan al-Qur’an, Hadits dan UU Perkawinan No. 1/1979 dan KHI 1. Surat Al-Mukminum ayat 5,6, dan 7 2. Hadits: Nikah mut’ah telah diharamkan sampai hari kiamat. 3. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berarti mematuhi penguasa (pemerintah). Lihat surat An-Nisa ayat 59 4. Qaidah fiqhiyah: keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat

Juga Ulil Abshar Abdalla tokoh liberal yang rajin dan tekun dalam mengumbar tafsir destruktifnya, sebagaimana tercermin melalui tulisannya di Harian Kompas, 18 November 2002: bahwa jilbab, potong tangan, qishas, rajam tidak wajib diikuti karena itu ekspresi budaya Arab. Yang padahal perintah terhadap itu teredaksi jelas di dalam Al Quran yang di peruntukkan untuk sekalian manusia dan sekalian zaman, bukan hanya milik satu budaya Arab di zaman silam. Kemudian ia juga menafikan adanya hukum Allah berkenaan dengan hukum pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan dan sebagainya.

Aksi Ulil cs ini, tidak konstruktif namun rancu dan keliru karena dapat mengecoh dan menyesatkan orang lain. Dengan konsekuensi logisnya, yaitu merambahnya tafsir-tafsir semau gue tanpa lagi berpijak pada disiplin ilmu tafsir dan dalil syar’i yang berimbas pada kebingungan massal dalam masyarakat Muslim di Indonesia dan hilangnya dimensi historis teks. Teks menjadi tiba-tiba ada (ahistoris) dan poliinterpretasi tergantung pada pendekatan apa yang di gunakan oleh mufasir jadi-jadian macam Dr. Siti Musdah Mulia.

Footnote:
1.Hartono Ahmad Jaiz, Ada Pemurtadan di IAIN. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005. hlm. 169.
2.IBID.

Wassallam Allaikum Wr Wb.

Allah Hafiz!

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home