<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d37849578\x26blogName\x3dVeritas+of+Islam\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://pasukanbadar.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_GB\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://pasukanbadar.blogspot.com/\x26vt\x3d3901965244543772544', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Tuesday, December 26, 2006

NIKAH MUT'AH BENARKAH DIPERBOLEHKAN OLEH ISLAM ? (Bagian #1)

NIKAH MUT'AH BENARKAH DIPERBOLEHKAN OLEH ISLAM ?
"PERDEBATAN DENGAN NOMIND DI FAITHFREEDOM"
Bagian I


Nomind Menulis:


Ayat Quran 4:24 berikut adalah ayat yang merupakan dasar bagi umat Islam, terutama Islam Syiah, menerapkan dan mempraktekkan kawin Mutah.

Ada juga yang mengartikan ayat tsb bukan sebagai kawin Mutah melainkan aturan pemberian mahr, tetapi penafsiran tsb menjadi masalah karena mahr dlm ayat tsb baru diberikan setelah seorang wanita di campuri. Penafsiran ini tentunya bisa menjurus ke prostitusi legal.

Sedangkan kaum Syiah dengan tegas mengatakan bahwa ayat tsb adalah ayat yang melegalkan kawin Mutah. Seperti hukum dan aturan Allah lainnya dalam Quran, tentunya yang ini juga berlaku sampai akhir jaman.


Quran 4:24

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;
dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.



Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62. Wedlock, Marriage (Nikaah). Hadith 013A.

Narrated By 'Abdullah :
We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)




Sahih Mulsim. Book 8. Marriage. Hadith 3432.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/muslim/008.smt.h tml#008.3432

Abu Sa'id al-Khudri (Allah her pleased with him) reported that at the Battle of Hanain Allah's Messenger (may peace be upon him) sent an army to Autas
and encountered the enemy and fought with them. Having overcome them and taken them captives, the Companions of Allah's Messenger (may peace be upon him) seemed to refrain from having intercourse with captive women because of their husbands being polytheists. Then Allah, Most High, sent down regarding that: "And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period came to an end).


Sahih Muslim. Book 8. Marriage. Hadith 3251.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/muslim/008.smt.h tml#008.3251

Iyas b. Salama reported on the authority of his father that Allah's Messenger (may peace be upon him) gave sanction for contracting temporary marriage for three nights in the year of Autas and then forbade it.

Terjemahan NoMind:

Iyas b. Salama melaporkan atas otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (saw) menetapkan nikah kontrak sementara (mut'a, red) selama tiga hari di tahun perang Autas dan kemudian melarangnya.
------------------------------------------------------------------------

Abdurahman Faiz (Or212000) menulis:

Quran 4:24

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


sebenarnya tidak ada yang aneh pada ayat ini karena ayat ini tidak menyinggung mut'ah sama sekali, jadi klaim no mind yang mengatakan ayat ini menjadi ayat yang mendukung nikah mut'ah tidaklah mendasar, berikut beberapa argumen saya

1.hadits dan ayat yang dijadikan argumen no mind bahwa tidak boleh mengharamkan apa yang dihalalkan Allah menunjukkan keumuman makna

Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62. Wedlock, Marriage (Nikaah). Hadith 013A.

Narrated By 'Abdullah :
We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)

jadi jelas bahwa hadits ini menunjukkan posisi dimana nikah mut'ah masih dihalalkan oleh rasulullah saw.

2. hadits kedua yang ditunjuk nomind mengatakan:

Sahih Mulsim. Book 8. Marriage. Hadith 3432.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/muslim/008.smt.h tml#008.3432

Abu Sa'id al-Khudri (Allah her pleased with him) reported that at the Battle of Hanain Allah's Messenger (may peace be upon him) sent an army to Autas and encountered the enemy and fought with them. Having overcome them and taken them captives, the Companions of Allah's Messenger (may peace be upon him) seemed to refrain from having intercourse with captive women because of their husbands being polytheists. Then Allah, Most High, sent down regarding that: "And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period came to an end).

sekali lagi menunjukkan keumuman makna bukan kekhususan, kalimat:

"And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period cam

menunjukkan suatu proses pernikahan bukan hanya pada nikah mut'ah akan tetapi halalnya menikahi tawanan perang yang masih bersuami yang terputus hubungannya karena sang suami musyrik dan memerangi Allah dan rasulnya.

sementara kalimat selanjutnya pada ayat tersebut turun pada kejadian lain yang menunjukkan proses pernikahan bukan pada nikah mut'ah itu sendiri.

Hadlami membebani kaum laki-laki dalam membayar mahar (mas kawin)
dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar
pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). maka turunlah ayat tersebut (4:24) sebagai ketentuan pemberian maskawin atas keridhoan atas kedua belah pihak (HR ibnu jarir dar ma'mar bin sulaiman) (lihat asbabun nuzul al qur'an, cv diponogoro, hal 135)

Sahih Muslim. Book 8. Marriage. Hadith 3251.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/muslim/008.smt.h tml#008.3251

Iyas b. Salama reported on the authority of his father that Allah's Messenger (may peace be upon him) gave sanction for contracting temporary marriage for three nights in the year of Autas and then forbade it.

hadits ini jelas menunjukkan keharaman nikah mut'ah itu sendiri, hadits dan qur'an tidaklah saling bertentangan akan tetapi hadits adalah bagian dari penjelasan qur'an itu sendiri.


Dan orang-orang mukmin dan beramal soleh serta beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan itulah yang haq dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka. (47:2)

Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." (7:158)

---------------------------------------------------------------------------------

Nomind:

faiz wrote:
Quran 4:24

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


sebenarnya tidak ada yang aneh pada ayat ini karena ayat ini tidak menyinggung mut'ah sama sekali, jadi klaim no mind yang mengatakan ayat ini menjadi ayat yang mendukung nikah mut'ah tidaklah mendasar, berikut beberapa argumen saya

Ayat 4:24 jelas aneh bila Anda mau menelitinya lebih seksama. Coba kita perhatikan bagian yang saya merahkan. Alurnya adalah sbb:


  1. Dihalakan mencari isteri-isteri dengan HARTA mu untuk dinikahi termasuk dalam hal ini nikah mutah karena ditegaskan bahwa adalah halal mencari isteri-isteri dengan HARTA atau dengan kata lain isteri-isteri bisa dibeli. Dalam hal ini nikah mutah memenuhi syarat ayat ini karena jelas isteri-isteri yang dinikahi secara mutah di dapatkan dengan HARTA dan melalui pernikahan yang islami. Tentunya yang berbeda hanya masa waktunya saja. Kemudian bila kita melihat kalimat berikutnya, maka mencari isteri-isteri (kepuasan seksual) dengan HARTA (prostitusi legal via nikah mutah) akan menjadi semakin jelas.

  2. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna). Ini jelas persis sama dengan praktek prostitusi dimana dipakai dulu baru dibayar kemudian.



Quote:
1.hadits dan ayat yang dijadikan argumen no mind bahwa tidak boleh mengharamkan apa yang dihalalkan Allah menunjukkan keumuman makna

Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62. Wedlock, Marriage (Nikaah). Hadith 013A.

Narrated By 'Abdullah :
We used to participate in the holy battles led by Allah's Apostle and we had nothing (no wives) with us. So we said, "Shall we get ourselves castrated?" He forbade us that and then allowed us to marry women with a temporary contract (2) and recited to us: 'O you who believe ! Make not unlawful the good things which Allah has made lawful for you, but commit no transgression.' (5.87)

jadi jelas bahwa hadits ini menunjukkan posisi dimana nikah mut'ah masih dihalalkan oleh rasulullah saw.

Nikah mutah jelas adalah praktek prostitusi terselubung dimana isteri-isteri (baca kepuasan seksual) bisa dicari dengan HARTA. Praktek nikah mutah ini jika tidak dihalalkan melalui kata2 Allah dalam ayat Al Quran jelas tidak sesuai dengan nikah yang disyaratkan dalam Al Quran.

Jika tidak ada ayat yang menghalalkan nikah mutah, atas dasar apakah Muhammad menghalalkan praktek demikian?

Jika ada ayat yang menghalalkan nikah mutah (menurut kaum syiah ayat 4:24), atas dasar apakah Muhammad mengharamkan praktek demikian tanpa meralat ayat Al Quran yang ada?


Quote:
2. hadits kedua yang ditunjuk nomind mengatakan:

Sahih Mulsim. Book 8. Marriage. Hadith 3432.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/muslim/008.smt.h tml#008.3432

Abu Sa'id al-Khudri (Allah her pleased with him) reported that at the Battle of Hanain Allah's Messenger (may peace be upon him) sent an army to Autas and encountered the enemy and fought with them. Having overcome them and taken them captives, the Companions of Allah's Messenger (may peace be upon him) seemed to refrain from having intercourse with captive women because of their husbands being polytheists. Then Allah, Most High, sent down regarding that: "And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period came to an end).

sekali lagi menunjukkan keumuman makna bukan kekhususan, kalimat:

"And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period cam

menunjukkan suatu proses pernikahan bukan hanya pada nikah mut'ah akan tetapi halalnya menikahi tawanan perang yang masih bersuami yang terputus hubungannya karena sang suami musyrik dan memerangi Allah dan rasulnya.

Ini sudah jelas bahwa Islam membolehkan para pengikutnya merebut/merampas isteri dan ibu orang lain yang tidak percaya atau tidak mau masuk Islam. Topik yang mungkin perlu dibahas secara terpisah.


Quote:
sementara kalimat selanjutnya pada ayat tersebut turun pada kejadian lain yang menunjukkan proses pernikahan bukan pada nikah mut'ah itu sendiri.

Hadlami membebani kaum laki-laki dalam membayar mahar (mas kawin)
dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar
pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). maka turunlah ayat tersebut (4:24) sebagai ketentuan pemberian maskawin atas keridhoan atas kedua belah pihak (HR ibnu jarir dar ma'mar bin sulaiman) (lihat asbabun nuzul al qur'an, cv diponogoro, hal 135)

Sudah saya jelaskan di atas bahwa, isteri-isteri yagn dimaksud dinikmati/dicampuri dulu baru kemudian di bayar. Bukankah ini persis spt praktek pelacuran?


Quote:
Sahih Muslim. Book 8. Marriage. Hadith 3251.

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/muslim/008.smt.h tml#008.3251

Iyas b. Salama reported on the authority of his father that Allah's Messenger (may peace be upon him) gave sanction for contracting temporary marriage for three nights in the year of Autas and then forbade it.

hadits ini jelas menunjukkan keharaman nikah mut'ah itu sendiri, hadits dan qur'an tidaklah saling bertentangan akan tetapi hadits adalah bagian dari penjelasan qur'an itu sendiri.

Hadis ini memang pada akhrinya mengharamkan nikah mutah, tetapi seperti judul topik ini yang menjadi pertanyaan adalah:

1. . Apabila nikah mutah tidak dihalalkan oleh ayat Al Quran karena adanya penafsiran yang berbeda, dengan dasar apakah Nabi Muhammad menghalalkan pernikahan mutah yang lebih menjurus kepada prostitusi dan zinah?

2. Apabila nikah mutah dilegalkan dan dihalalkan oleh ayat Al Quran 4:24 spt yang saya kutipkan di atas, mengapa ayat tsb bisa diharamkan hanya dengan hadist dimana Muhammad dan kemudian para sahabat saling mengharamkan dan juga menghalalkan nikah mutah?


Apakah Anda setuju dengan praktek kawin mutah/kontrak selama tiga hari seperti yang diputuskan oleh Muhammad dalam hadis ini? Apakah Anda menilai bahwa praktek demikian baik baik para wanita yang dijadikan objek mutah?


Quote:
Dan orang-orang mukmin dan beramal soleh serta beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan itulah yang haq dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka. (47:2)

Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." (7:158)

Apakah Anda ingin mengatakan bahwa Muhammad menerapkan nikah mutah selama tiga hari adalah suatu kesalahan? Bila ya, mengapa Allah membiarkan kesalahan ini dengan membiarkan praktek prostitusi/zina yang dilegalkan? Apakah sebegitu pentingnya kebutuhan syahwat nabi dan pengikutnya sehingga Allah sendiri harus mencari celah bagi pemuasan seksual para pengikutnya? Apakah Allah tidak memamdang bahwa para wanita/gadis yang dimutah oleh para sahabat dan pengikut nabi tidak menderita akibat perbuatan mereka? Apakah kepuasan seksual bisa dibeli dengan harta?


----------------------------------------------------------------------

Or212000 Menulis:

Quote:
Ayat 4:24 jelas aneh bila Anda mau menelitinya lebih seksama. Coba kita perhatikan bagian yang saya merahkan. Alurnya adalah sbb:


Dihalakan mencari isteri-isteri dengan HARTA mu untuk dinikahi termasuk dalam hal ini nikah mutah karena ditegaskan bahwa adalah halal mencari isteri-isteri dengan HARTA atau dengan kata lain isteri-isteri bisa dibeli. Dalam hal ini nikah mutah memenuhi syarat ayat ini karena jelas isteri-isteri yang dinikahi secara mutah di dapatkan dengan HARTA dan melalui pernikahan yang islami. Tentunya yang berbeda hanya masa waktunya saja. Kemudian bila kita melihat kalimat berikutnya, maka mencari isteri-isteri (kepuasan seksual) dengan HARTA (prostitusi legal via nikah mutah) akan menjadi semakin jelas.

Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna). Ini jelas persis sama dengan praktek prostitusi dimana dipakai dulu baru dibayar kemudian.



salah pada prakteknya mahar bisa ditangguhkan pemberiannya atau berhutang yang wajib diberikan kemudian, jadi jelas pemahaman anda salah total.

Adapun bahwa asal uang itu adalah pinjaman dari orang lain, tidak perlu disebutkan dalam akad nikah itu. Sebab pada prinsipnya, akad itu sudah syah bila sudah disepakati harga dan cara pembayarannya yang bisa tunai atau hutang.
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/6057

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (4:4)


Quote:
Nikah mutah jelas adalah praktek prostitusi terselubung dimana isteri-isteri (baca kepuasan seksual) bisa dicari dengan HARTA. Praktek nikah mutah ini jika tidak dihalalkan melalui kata2 Allah dalam ayat Al Quran jelas tidak sesuai dengan nikah yang disyaratkan dalam Al Quran.

Jika tidak ada ayat yang menghalalkan nikah mutah, atas dasar apakah Muhammad menghalalkan praktek demikian?

Jika ada ayat yang menghalalkan nikah mutah (menurut kaum syiah ayat 4:24), atas dasar apakah Muhammad mengharamkan praktek demikian tanpa meralat ayat Al Quran yang ada?


nikah mut'ah memang diakomodir pada awal-awal islam akan tetapi jelas baik al qur'an dan hadits sudah malarangnya.

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu`minun : 5-6)

Quote:
Ini sudah jelas bahwa Islam membolehkan para pengikutnya merebut/merampas isteri dan ibu orang lain yang tidak percaya atau tidak mau masuk Islam. Topik yang mungkin perlu dibahas secara terpisah.


salah tidak ada pemaksaan pada kasus diatas, akan tetapi halalnya menikahi wanita yang terputus nikahnya dengan suaminya yang musyrik dan memusuhi islam, keputusan apakah dia mau atau tidak untuk dinikahi tetap ada pada wanita tersebut.

Quote:

1. . Apabila nikah mutah tidak dihalalkan oleh ayat Al Quran karena adanya penafsiran yang berbeda, dengan dasar apakah Nabi Muhammad menghalalkan pernikahan mutah yang lebih menjurus kepada prostitusi dan zinah?


analoginya sama jika quran tidak menghalalkan khamar maka kenapa diawal-awal Islam sahabat masih diperbolehkan untuk meminumkhamar.

Quote:
2. Apabila nikah mutah dilegalkan dan dihalalkan oleh ayat Al Quran 4:24 spt yang saya kutipkan di atas, mengapa ayat tsb bisa diharamkan hanya dengan hadist dimana Muhammad dan kemudian para sahabat saling mengharamkan dan juga menghalalkan nikah mutah?


saya sudah jelaskan bahwa tidak ada satupun kalimat dalam ayat ini yang menghalalkan nikah mut'ah.

nikah mut'ah bukan datang dari konsep islam akan tetapi datang dari pra islam, jadi islamlah yang kemudian menghilangkannya.

The Shorter Encyclopedia of Islam also states that mut'ah was a common practice among Arab travelers and goes back to the fourth century A.D. "When a stranger came to a village and had no place to stay, he would marry a woman for a short time so that she would be his partner in bed and take care of his property." Caetani also concluded that mut’ah in the pagan period was religious prostitution that took place during the occasion of hajj(http://islamicweb.com/beliefs/cults/mutah_book.htm)

Seperti khamar islam datang dengan menghilangkannya secara bertahap, bukan berarti hukum dasarnya halal, akan tetapi sebagai bentuk rukhsah, sampai ada hukum yang qoth'i yaitu haramnya nikah mut'ah.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home