<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d37849578\x26blogName\x3dVeritas+of+Islam\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://pasukanbadar.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_GB\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://pasukanbadar.blogspot.com/\x26vt\x3d3901965244543772544', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Tuesday, December 26, 2006

NIKAH MUT'AH BENARKAH DIPERBOLEHKAN OLEH ISLAM ? (Bagian #3)

NIKAH MUT'AH BENARKAH DIPERBOLEHKAN OLEH ISLAM ?
"PERDEBATAN DENGAN NOMIND DI FAITHFREEDOM"

Bagian III


Nomind:


faiz wrote:
NoMind wrote:
Bila Anda berkeyakinan bahwa ayat 4:24 bukan mengatur nikah mutah, bisakah Anda jelaskan atas dasar apa Muhammad melegalkan nikah mutah yg jelas bertentangan dengan nikah umum? Apakah Muhammad boleh menetapkan suatu aturan yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh allah? Apakah nikah mutah adalah praktek yang bermoral?


OK jadi anda sudah sepakat bahwa surat tersebut justru melarang nikah Mut'ah point yang bagus.

saya sudah jelaskan bahwa praktek nikah Mut'ah sudah ada dizaman pra Islam sehingga Nikah tersebut bukan merupakan produk dari hukum Islam akan tetapi pembolehan tersebut karena hukum Islam datang secara bertahap, hingga sampai pada akhir penyempurnaan.

Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya setuju bahwa ayat 4:24 tidak mengatur mutah. Sudah jelas kaum Syiah menggunakan ayat tsb sebagai dasar menerapkan mutah karena mereka sadar bahwa tanpa ayat Al Quran tidak mungkin nikah mutah bisa dilaksanakan karena melanggarkan aturan nikah normal.

Anda belum menjawab pertanyaan saya berikut ini:

Atas dasar apa Muhammad melegalkan nikah mutah yg jelas bertentangan dengan nikah umum? Apakah Muhammad boleh menetapkan suatu aturan yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh allah? Apakah nikah mutah adalah praktek yang bermoral?


faiz wrote:
NoMind wrote:
Kata terputus mungkin lebih tetap diputus karena opsi untuk mengembalikan tawanan perang wanita dan anak2 yang suaminya masih hidup jelas lebih manusiawi. Bukan Islam selalu sesumbar bahwa dalam perang muslim tidak pernah menyakiti wanita dan anak2? Apakah memnisahkan wanita dan anak2 yang suaminya dan ayahnya masih hidup adalah nilai2 Islami? Bukankah katanya pernikahan poligami lebih karena ingin menolong para janda bukan yang dijandakan? Apakah isteri orang yang masih mempunyai ikatan pernikahan bisa disebut janda? Apakah muslim mau isteri mereka yang sah dirampas dan dinikahi kemudian dikatakan pernikahan mereka terputus?


Jelas wanita-wanita tersebut terpisah oleh suaminya karena sang suami memerang Islam dan kalau si istri bersedia di nikahi maka dia masuk kedalam Islam sehingga otomatis perkawinannya putus karena tidak mungkin seorang wanita muslim masih menjadi istri seorang kafir yang memerangi Islam.

Banyak bukti yang justru memperlihatkan bahwa Muhammad lah yang pertama kali menumpahkan darah dengan misi-misi perampokkan dan perampasan yang dilakkukan. Untuk menyambung hidup di Madinah, Muhammad tidak ingin mencari nafkah dengan wajar, tetapi lebih suka memilih jalan pintas dan bermain sebagai korban dengan memulai melakukan perampokkan. Orang yang dirampoki tentu tidak akan selamanya tinggal diam, tetapi tentu akan membalas. Balasan dari mereka yang merampok inilah yang selalu dikatakan sebagai memerangi dan memusuhi Islam seakan2 mereka hanya boleh diam dan pasrah saja dirampoki. Dari sisi mereka yang dirampoki jelas adalah tindakan bela diri dengan memerangi para perampok dan preman, tetapi ternyata para perampok malah mengatakan perampaokkan yang mereka lancarkan adalah tindakan bela diri.


faiz wrote:
NoMind wrote:
Coba Anda lihat kalimatnya lagi dengan lengkap:

"You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it."

Adakah kata perintah DO IT (lakukanlah !!) untuk kasus khamar?

Apakah DO IT ! bukan bentuk perintah?


Anda yang tidak jelas melihat kalimat awalnya adalah "kalian telah diperbolehkan untuk menikah Mut'ah, jadi lakukanlah!".

artinya tidak ada aturan yang mengharamkan anda untuk menikah Mut'ah jadi silahkan, Bukan Kalian diperintahkan Untuk Nikah Mut'ah !.

Kalimat pertama merupakan bentuk pembolehan atas aturan lama yang belom mendapat pengharaman dari agama, lalu kalimat kedua jelas kalimat perintah yang artinya Lakukan Nikah Mut'ah !!, sehingga nikah mut'ah menjadi produk dari agama itu sendiri.

jelas perbedaannya bukan ?

OK. Jadi kita sepakat bahwa kalimat kedua adalah perintah untuk melakukan mutah.

Bila kita kembali ke inti permasalahan topik, Anda belum menjawab atas dasar apakah Muhammad memerintahkan atau membolehkan nikah mutah yang jelas bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran.

Analogi Anda dengan khamar jelas kurang tepat karena memperbolehkan minum khamar memang diatur dengan ayat2 Al Quran secara bertahap dari memperbolehkan sampai kemudian dilarang sehingga tidak ada pertentangan (Quran 16:67, 4:43, 2:219, 5:90, 5:91 ).

Sedangkan dalam hal nikah mutah, Muhammad memerintahkan sesuatu yang jelas bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran. Tanpa ayat Al Quran 4:24, maka apa yang dilakukan Muhammad jelas merupakan pelecehan terhadap otoritas allah.

Polemik yang perlu Anda jelaskan adalah:

Tanpa menerima ayat 4:24 sebagai aturan yang menghalalkan nikah mutah, maka tidak ada dasar bagi Muhammad untuk memerintahkan mutah dengan hadis karena jelas nikah mutah bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran. Perintah dalam hadis tidak boleh bertentangan dengan ayat2 Al Quran.

Dengan menerima ayat 4:24 sebagai pelegalan mutah, maka kita akan menemukan bahwa nikah mutah tidak lebih daripada "religous prostitution" yang memalukan, dan pengharaman yang dilakukan oleh Muhammad dengan hadist jelas adalah pelecehan terhadap otoritas allah yang masih melegalkan nikah mutah dalam Al Quran.

Polemik ini namanya maju kena mundur kena.


faiz wrote:
NoMind wrote:
Apakah Anda ingin mengatakan bahwa Ibn Kathir dan Tabari juga melakukan demikian? Apakah mereka menafsirkan ayat Al Quran tanpa dasar? Apakah mereka lebih bodoh dari Anda dan saya?

With Best Regards,
NoMind


Apa anda pernah kuliah mas nomind ?, apa dalam bangku kuliah anda anda dianjurkan hanya mendengar dan tidak mengkritik dosen bila salah ?, jadi apa anda menganggap dosen anda lebih pintar dari anda atau tidak ?

Intinya disini adalah Ibn Kathir dan Tabari bukan sembarang ulama Islam. Mereka mempunyai otoritas dan tafsiran mereka tentunya mempunyai dasar.

-------------------------------------------------------------------------------

Or212000:

Quote:
OK. Jadi kita sepakat bahwa kalimat kedua adalah perintah untuk melakukan mutah.


pernyataan aneh.

Quote:
Bila kita kembali ke inti permasalahan topik, Anda belum menjawab atas dasar apakah Muhammad memerintahkan atau membolehkan nikah mutah yang jelas bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran.

Analogi Anda dengan khamar jelas kurang tepat karena memperbolehkan minum khamar memang diatur dengan ayat2 Al Quran secara bertahap dari memperbolehkan sampai kemudian dilarang sehingga tidak ada pertentangan (Quran 16:67, 4:43, 2:219, 5:90, 5:91 ).

Sedangkan dalam hal nikah mutah, Muhammad memerintahkan sesuatu yang jelas bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran. Tanpa ayat Al Quran 4:24, maka apa yang dilakukan Muhammad jelas merupakan pelecehan terhadap otoritas allah.



selama belum diharamkan maka hukumnya halal, anda sudah menyitir hadits dan ayat yang mendukungnya diatas (ayat janganlah kamu mengharamkan yang dihalalkan Allah)

jadi Muhammad tidak melanggar perintah Allah.

Quote:
Tanpa menerima ayat 4:24 sebagai aturan yang menghalalkan nikah mutah, maka tidak ada dasar bagi Muhammad untuk memerintahkan mutah dengan hadis karena jelas nikah mutah bertentangan dengan nikah normal yang diatur dalam Al Quran. Perintah dalam hadis tidak boleh bertentangan dengan ayat2 Al Quran.

Dengan menerima ayat 4:24 sebagai pelegalan mutah, maka kita akan menemukan bahwa nikah mutah tidak lebih daripada "religous prostitution" yang memalukan, dan pengharaman yang dilakukan oleh Muhammad dengan hadist jelas adalah pelecehan terhadap otoritas allah yang masih melegalkan nikah mutah dalam Al Quran.

Polemik ini namanya maju kena mundur kena.


hanya dalam pikiran anda mas nomind.

Quote:
Intinya disini adalah Ibn Kathir dan Tabari bukan sembarang ulama Islam. Mereka mempunyai otoritas dan tafsiran mereka tentunya mempunyai dasar.


With Best Regards,
NoMind


umat Islam adalah umat yang tidak bergantung pada pandangan satu orang seperti perkataan imam hasan albanna perkataan manusia boleh ditolak kecuali rasulullah saw al maksum.

karena inilah anda dapat menemukan berbagai macam variasi pandangan dalam suatu masalah, dan pandangan yang anda ambil amat lemah, dan anda bilang kuat karena keinginan anda

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home