<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d37849578\x26blogName\x3dVeritas+of+Islam\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://pasukanbadar.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_GB\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://pasukanbadar.blogspot.com/\x26vt\x3d3901965244543772544', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Tuesday, December 26, 2006

NIKAH MUT'AH BENARKAH DIPERBOLEHKAN OLEH ISLAM ? (Bagian #2)


NIKAH MUT'AH BENARKAH DIPERBOLEHKAN OLEH ISLAM ?
"PERDEBATAN DENGAN NOMIND DI FAITHFREEDOM"

Bagian ke II




Nomind:

faiz wrote:
salah pada prakteknya mahar bisa ditangguhkan pemberiannya atau berhutang yang wajib diberikan kemudian, jadi jelas pemahaman anda salah total.

Adapun bahwa asal uang itu adalah pinjaman dari orang lain, tidak perlu disebutkan dalam akad nikah itu. Sebab pada prinsipnya, akad itu sudah syah bila sudah disepakati harga dan cara pembayarannya yang bisa tunai atau hutang.
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/6057

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (4:4)

Penjelasan Anda benar dalam kaitan dengan pernikahan umum. Kata mahar yang digunakan dalam ayat 4:4 berbeda dengan ayat 4:24. Dalam ayat 4:24 yang digunakan sebenarnya bukan mahar spt dalam ayat 4:4, tetapi lebih tepat adalah kompensasi. Dalam hal ini terjadi kompensasi atas penenuhan kewajiban isteri yang dinikahi mutah yaitu pelayanan seks yang diberikan dan kemudian dibayar/dikompensasi.



Quote:
nikah mut'ah memang diakomodir pada awal-awal islam akan tetapi jelas baik al qur'an dan hadits sudah malarangnya.

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu`minun : 5-6)

Dasar nikah mutah diakomidir pada awal-awalnya adalah dari ayat 4:24. Ini jelas merupakan dasar dari kaum Syiah dalam menerapkan Islam. Bukan hanya syiah yang mendasarkan nikah mutah dengan ayat 4:24, tetapi penafsir sunni yang cukup terkenal dan disegani, spt Ibn Kathir and juga Tabari, juga menafsirkan bahwa nikah mutah dihalalkan dengan ayat 4:24.

Tafsir ibn Kathir
http://www.tafsir.com/default.asp?sid=4&tid=10829
[url]http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_Mut'ah[/url]

"('So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due') was revealed on the subject of the Mut‘ah marriage. A Mut‘ah marriage is a marriage that ends upon a predetermined date."



Ayat 23:1-6 yang Anda kutipkan (dan juga ayat 70:29-30) saya kira sama sekali tidak mengharamkan nikah mutah, malah sebailiknya melegalakan hubungan seks dengan budak2 yang dimiliki tanpa adanya ikatan pernikahan. Mungkin kita bisa bahas secara terpisah di topik berikut ini.

Mengapa AL MU'MINUUN Tdk Perlu Jaga Kemaluan Terhadap Budak
http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?t=14&highlig ht=


Quote:
salah tidak ada pemaksaan pada kasus diatas, akan tetapi halalnya menikahi wanita yang terputus nikahnya dengan suaminya yang musyrik dan memusuhi islam, keputusan apakah dia mau atau tidak untuk dinikahi tetap ada pada wanita tersebut.

Menghalalkan menikahi isteri orang lain yang masih syah adalah suatu bentuk pemaksaan.


faiz wrote:
NoMind wrote:
1. . Apabila nikah mutah tidak dihalalkan oleh ayat Al Quran karena adanya penafsiran yang berbeda, dengan dasar apakah Nabi Muhammad menghalalkan pernikahan mutah yang lebih menjurus kepada prostitusi dan zinah?

analoginya sama jika quran tidak menghalalkan khamar maka kenapa diawal-awal Islam sahabat masih diperbolehkan untuk meminumkhamar.

Analogi Anda denga khamar tidak tepat, karena dalam hal nikah mutah ada perintah Muhammad untuk menjalankan mutah. Sedangkan dalam hal khamar, Muhammad tidak memerintahkan tetapi membiarkan.

Sahih Bukhari. Volume 7, Book 62, Number 52:
Narrated Jabir bin 'Abdullah and Salama bin Al-Akwa':
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/bukhari/062.sbt. html#007.062.052

While we were in an army, Allah's Apostle came to us and said, "You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it."
Salama bin Al-Akwa' said: Allah's Apostle's said, "If a man and a woman agree (to marry temporarily), their marriage should last for three nights, and if they like to continue, they can do so; and if they want to separate, they can do so." I do not know whether that was only for us or for all the people in general. Abu Abdullah (Al-Bukhari) said: 'Ali made it clear that the Prophet said, "The Mut'a marriage has been cancelled (made unlawful)."



faiz wrote:
NoMind wrote:
2. Apabila nikah mutah dilegalkan dan dihalalkan oleh ayat Al Quran 4:24 spt yang saya kutipkan di atas, mengapa ayat tsb bisa diharamkan hanya dengan hadist dimana Muhammad dan kemudian para sahabat saling mengharamkan dan juga menghalalkan nikah mutah?


saya sudah jelaskan bahwa tidak ada satupun kalimat dalam ayat ini yang menghalalkan nikah mut'ah.

nikah mut'ah bukan datang dari konsep islam akan tetapi datang dari pra islam, jadi islamlah yang kemudian menghilangkannya.

The Shorter Encyclopedia of Islam also states that mut'ah was a common practice among Arab travelers and goes back to the fourth century A.D. "When a stranger came to a village and had no place to stay, he would marry a woman for a short time so that she would be his partner in bed and take care of his property." Caetani also concluded that mut’ah in the pagan period was religious prostitution that took place during the occasion of hajj (http://islamicweb.com/beliefs/cults/mutah_book.htm)

Seperti khamar islam datang dengan menghilangkannya secara bertahap, bukan berarti hukum dasarnya halal, akan tetapi sebagai bentuk rukhsah, sampai ada hukum yang qoth'i yaitu haramnya nikah mut'ah.

Penjelasan Anda bahwa tidak ada ayat Al Quran yang melegalkan nikah mutah bertentangan dengan tafsir ayat 4:24 baik dari kaum syiah maupun sunni. Ibn Kathir dan Tabari jelas menafsirkan bahwa ayat 4:24 melegalkan nikah mutah, dan sampai sekarang ayat ini masih ada dan belum di ralat.

Muhammad memerintahkan praktek nikah mutah, yang dalam definisi dari sumber yang Anda berikan adalah "religious prostitusion" dengan hadist. Perintah ini tanpa dasar ayat Al Quran jelas akan menjadi "religious prostitution" karena menyimpang dari nikah umum yang berlaku. Oleh karena itu hanya dengan adanya dasar dalam ayat Al Quran (4:24) lah maka perintah yang menyimpang dari Al Quran bisa dibuat halal karena memang demikian perintah dari Allah.

Pengharaman nikah mutah oleh Muhammad dan Umar dengan hanya melalui hadist tanpa dasar ayat Al Quran yang meralat ayat yang sudah ada jelas menyimpang dari perintah Allah.

------------------------------------------------------------------------

Or212000 Menulis:

Quote:
Penjelasan Anda benar dalam kaitan dengan pernikahan umum. Kata mahar yang digunakan dalam ayat 4:4 berbeda dengan ayat 4:24. Dalam ayat 4:24 yang digunakan sebenarnya bukan mahar spt dalam ayat 4:4, tetapi lebih tepat adalah kompensasi. Dalam hal ini terjadi kompensasi atas penenuhan kewajiban isteri yang dinikahi mutah yaitu pelayanan seks yang diberikan dan kemudian dibayar/dikompensasi.


jelas bahwa berdasarkan hadits yang saya kutip pada bagian yang lalu menyatakan bahwa yang dimaksud oleh surat 4:24 adalah mahar, saya ingin menjelaskan bahwa terkadang asbabun nuzul suatu ayat bisa diakibatkan oleh dua sebab, dan tidak ada kontradiktif pemahaman hadits yang diriwayatkan bukhari dengan yang diriwayatkan Ibnu jarir:

Hadlami membebani kaum laki-laki dalam membayar mahar (mas kawin)
dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar
pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). maka turunlah ayat tersebut (4:24) sebagai ketentuan pemberian maskawin atas keridhoan atas kedua belah pihak (HR ibnu jarir dar ma'mar bin sulaiman) (lihat asbabun nuzul al qur'an, cv diponogoro, hal 135)

Quote:

Dasar nikah mutah diakomidir pada awal-awalnya adalah dari ayat 4:24. Ini jelas merupakan dasar dari kaum Syiah dalam menerapkan Islam. Bukan hanya syiah yang mendasarkan nikah mutah dengan ayat 4:24, tetapi penafsir sunni yang cukup terkenal dan disegani, spt Ibn Kathir and juga Tabari, juga menafsirkan bahwa nikah mutah dihalalkan dengan ayat 4:24.

Tafsir ibn Kathir
http://www.tafsir.com/default.asp?sid=4&tid=10829
[url]http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_Mut'ah[/url]

"('So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due') was revealed on the subject of the Mut‘ah marriage. A Mut‘ah marriage is a marriage that ends upon a predetermined date."


Kalimat-kalimat yang anda jadikan argumen hanya terbatas pada penafsiran Ulama, jadi tidak bisa dijadikan argumen selama tidak ada nash yang melandasinya.

Nash-Nash yang saya kutip yang berdasarkan hadits lebih bisa dijadikan argumen dibandingkan penafsiran seseorang tanpa dasar argumen, bahkan tirmimidzi meriwayatkan bahwa ayat ini justru sebagai dalil pelarangan nikah Mut'ah:

Hadrat Ibn Abbas (radiyallahu ‘anhu) says: Mut’ah was there only in the early period of al-Islam until the Ayat—Illaa ‘alaa azwaajihim awmaa malakat aymaanuhum—was revealed. Then, he said: All private parts other that these are unlawful (that is other than those of the legally wedded wife and the bondwoman one may come to have).(HR Tirmidzi)
http://www.islamawareness.net/Marriage/Mutah/unlawfulness.html

Quote:
Ayat 23:1-6 yang Anda kutipkan (dan juga ayat 70:29-30) saya kira sama sekali tidak mengharamkan nikah mutah, malah sebailiknya melegalakan hubungan seks dengan budak2 yang dimiliki tanpa adanya ikatan pernikahan. Mungkin kita bisa bahas secara terpisah di topik berikut ini.


silahkan akan saya tanggapi.

Quote:

Menghalalkan menikahi isteri orang lain yang masih syah adalah suatu bentuk pemaksaan.


saya katakan bukan bentuk pemaksaan, karena jelas diperbolehkan karena pernikahan mereka terputus, tapi jika mereka tidak meinginkan pernikahan maka hal itu tidak dapat dilaksanakan.


Quote:

Analogi Anda denga khamar tidak tepat, karena dalam hal nikah mutah ada perintah Muhammad untuk menjalankan mutah. Sedangkan dalam hal khamar, Muhammad tidak memerintahkan tetapi membiarkan.

Sahih Bukhari. Volume 7, Book 62, Number 52:
Narrated Jabir bin 'Abdullah and Salama bin Al-Akwa':
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/bukhari/062.sbt. html#007.062.052

While we were in an army, Allah's Apostle came to us and said, "You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it." Salama bin Al-Akwa' said: Allah's Apostle's said, "If a man and a woman agree (to marry temporarily), their marriage should last for three nights, and if they like to continue, they can do so; and if they want to separate, they can do so." I do not know whether that was only for us or for all the people in general. Abu Abdullah (Al-Bukhari) said: 'Ali made it clear that the Prophet said, "The Mut'a marriage has been cancelled (made unlawful)."



pembiaran sama dengan mengizinkan, Islam hanya membolehkan dalam artian hukumnya menjadi mubah bukan memerintahkan.

coba anda lihat kalimatnya lagi mas

"You have been allowed to do the Mut'a (marriage)"

apa ini bentuk pembolehan atau perintah ?, berapa nilai bahasa inggris mas nomind ?.

Quote:

Penjelasan Anda bahwa tidak ada ayat Al Quran yang melegalkan nikah mutah bertentangan dengan tafsir ayat 4:24 baik dari kaum syiah maupun sunni. Ibn Kathir dan Tabari jelas menafsirkan bahwa ayat 4:24 melegalkan nikah mutah, dan sampai sekarang ayat ini masih ada dan belum di ralat.

Muhammad memerintahkan praktek nikah mutah, yang dalam definisi dari sumber yang Anda berikan adalah "religious prostitusion" dengan hadist. Perintah ini tanpa dasar ayat Al Quran jelas akan menjadi "religious prostitution" karena menyimpang dari nikah umum yang berlaku. Oleh karena itu hanya dengan adanya dasar dalam ayat Al Quran (4:24) lah maka perintah yang menyimpang dari Al Quran bisa dibuat halal karena memang demikian perintah dari Allah.

Pengharaman nikah mutah oleh Muhammad dan Umar dengan hanya melalui hadist tanpa dasar ayat Al Quran yang meralat ayat yang sudah ada jelas menyimpang dari perintah Allah.



jelas sekali anda tidak membawa bukti apapun ketika menafsirkan ayat tersebut dalam nash-nash yang dianggap sah dari yurispundensi hukum Islam.

----------------------------------------------------------------------------------

Nomind:

faiz wrote:
jelas bahwa berdasarkan hadits yang saya kutip pada bagian yang lalu menyatakan bahwa yang dimaksud oleh surat 4:24 adalah mahar, saya ingin menjelaskan bahwa terkadang asbabun nuzul suatu ayat bisa diakibatkan oleh dua sebab, dan tidak ada kontradiktif pemahaman hadits yang diriwayatkan bukhari dengan yang diriwayatkan Ibnu jarir:

Hadlami membebani kaum laki-laki dalam membayar mahar (mas kawin)
dengan harapan dapat memberatkannya (sehingga tidak dapat membayar
pada waktunya untuk mendapatkan tambahan pembayaran). maka turunlah ayat tersebut (4:24) sebagai ketentuan pemberian maskawin atas keridhoan atas kedua belah pihak (HR ibnu jarir dar ma'mar bin sulaiman) (lihat asbabun nuzul al qur'an, cv diponogoro, hal 135)

Bila Anda berkeyakinan bahwa ayat 4:24 bukan mengatur nikah mutah, bisakah Anda jelaskan atas dasar apa Muhammad melegalkan nikah mutah yg jelas bertentangan dengan nikah umum? Apakah Muhammad boleh menetapkan suatu aturan yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh allah? Apakah nikah mutah adalah praktek yang bermoral?


Quote:
Kalimat-kalimat yang anda jadikan argumen hanya terbatas pada penafsiran Ulama, jadi tidak bisa dijadikan argumen selama tidak ada nash yang melandasinya.

Nash-Nash yang saya kutip yang berdasarkan hadits lebih bisa dijadikan argumen dibandingkan penafsiran seseorang tanpa dasar argumen, bahkan tirmimidzi meriwayatkan bahwa ayat ini justru sebagai dalil pelarangan nikah Mut'ah:

Hadrat Ibn Abbas (radiyallahu ‘anhu) says: Mut’ah was there only in the early period of al-Islam until the Ayat—Illaa ‘alaa azwaajihim awmaa malakat aymaanuhum—was revealed. Then, he said: All private parts other that these are unlawful (that is other than those of the legally wedded wife and the bondwoman one may come to have).(HR Tirmidzi)
http://www.islamawareness.net/Marriage/Mutah/unlawfulness.html

Selain penafsiran ulama, nikah mutah juga diperintahka oleh Muhammad. Apakah Muhammad boleh memerintahka sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan Al Quran?

faiz wrote:
NoMind wrote:

Menghalalkan menikahi isteri orang lain yang masih syah adalah suatu bentuk pemaksaan.

saya katakan bukan bentuk pemaksaan, karena jelas diperbolehkan karena pernikahan mereka terputus, tapi jika mereka tidak meinginkan pernikahan maka hal itu tidak dapat dilaksanakan.

Kata terputus mungkin lebih tetap diputus karena opsi untuk mengembalikan tawanan perang wanita dan anak2 yang suaminya masih hidup jelas lebih manusiawi. Bukan Islam selalu sesumbar bahwa dalam perang muslim tidak pernah menyakiti wanita dan anak2? Apakah memnisahkan wanita dan anak2 yang suaminya dan ayahnya masih hidup adalah nilai2 Islami? Bukankah katanya pernikahan poligami lebih karena ingin menolong para janda bukan yang dijandakan? Apakah isteri orang yang masih mempunyai ikatan pernikahan bisa disebut janda? Apakah muslim mau isteri mereka yang sah dirampas dan dinikahi kemudian dikatakan pernikahan mereka terputus?


faiz wrote:
NoMind wrote:

Analogi Anda denga khamar tidak tepat, karena dalam hal nikah mutah ada perintah Muhammad untuk menjalankan mutah. Sedangkan dalam hal khamar, Muhammad tidak memerintahkan tetapi membiarkan.

Sahih Bukhari. Volume 7, Book 62, Number 52:
Narrated Jabir bin 'Abdullah and Salama bin Al-Akwa':
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/bukhari/062.sbt. html#007.062.052

While we were in an army, Allah's Apostle came to us and said, "You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it." Salama bin Al-Akwa' said: Allah's Apostle's said, "If a man and a woman agree (to marry temporarily), their marriage should last for three nights, and if they like to continue, they can do so; and if they want to separate, they can do so." I do not know whether that was only for us or for all the people in general. Abu Abdullah (Al-Bukhari) said: 'Ali made it clear that the Prophet said, "The Mut'a marriage has been cancelled (made unlawful)."

pembiaran sama dengan mengizinkan, Islam hanya membolehkan dalam artian hukumnya menjadi mubah bukan memerintahkan.

coba anda lihat kalimatnya lagi mas

"You have been allowed to do the Mut'a (marriage)"

apa ini bentuk pembolehan atau perintah ?, berapa nilai bahasa inggris mas nomind ?.

Coba Anda lihat kalimatnya lagi dengan lengkap:

"You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it."

Adakah kata perintah DO IT (lakukanlah !!) untuk kasus khamar?

Apakah DO IT ! bukan bentuk perintah?


Quote:
jelas sekali anda tidak membawa bukti apapun ketika menafsirkan ayat tersebut dalam nash-nash yang dianggap sah dari yurispundensi hukum Islam.

Apakah Anda ingin mengatakan bahwa Ibn Kathir dan Tabari juga melakukan demikian? Apakah mereka menafsirkan ayat Al Quran tanpa dasar? Apakah mereka lebih bodoh dari Anda dan saya?
----------------------------------------------------------------------

Or212000:

Quote:
Bila Anda berkeyakinan bahwa ayat 4:24 bukan mengatur nikah mutah, bisakah Anda jelaskan atas dasar apa Muhammad melegalkan nikah mutah yg jelas bertentangan dengan nikah umum? Apakah Muhammad boleh menetapkan suatu aturan yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh allah? Apakah nikah mutah adalah praktek yang bermoral?


OK jadi anda sudah sepakat bahwa surat tersebut justru melarang nikah Mut'ah point yang bagus.

saya sudah jelaskan bahwa praktek nikah Mut'ah sudah ada dizaman pra Islam sehingga Nikah tersebut bukan merupakan produk dari hukum Islam akan tetapi pembolehan tersebut karena hukum Islam datang secara bertahap, hingga sampai pada akhir penyempurnaan.

Quote:
Kata terputus mungkin lebih tetap diputus karena opsi untuk mengembalikan tawanan perang wanita dan anak2 yang suaminya masih hidup jelas lebih manusiawi. Bukan Islam selalu sesumbar bahwa dalam perang muslim tidak pernah menyakiti wanita dan anak2? Apakah memnisahkan wanita dan anak2 yang suaminya dan ayahnya masih hidup adalah nilai2 Islami? Bukankah katanya pernikahan poligami lebih karena ingin menolong para janda bukan yang dijandakan? Apakah isteri orang yang masih mempunyai ikatan pernikahan bisa disebut janda? Apakah muslim mau isteri mereka yang sah dirampas dan dinikahi kemudian dikatakan pernikahan mereka terputus?


Jelas wanita-wanita tersebut terpisah oleh suaminya karena sang suami memerang Islam dan kalau si istri bersedia di nikahi maka dia masuk kedalam Islam sehingga otomatis perkawinannya putus karena tidak mungkin seorang wanita muslim masih menjadi istri seorang kafir yang memerangi Islam.

Quote:
Coba Anda lihat kalimatnya lagi dengan lengkap:

"You have been allowed to do the Mut'a (marriage), so do it."

Adakah kata perintah DO IT (lakukanlah !!) untuk kasus khamar?

Apakah DO IT ! bukan bentuk perintah?




Anda yang tidak jelas melihat kalimat awalnya adalah "kalian telah diperbolehkan untuk menikah Mut'ah, jadi lakukanlah!".

artinya tidak ada aturan yang mengharamkan anda untuk menikah Mut'ah jadi silahkan, Bukan Kalian diperintahkan Untuk Nikah Mut'ah !.

Kalimat pertama merupakan bentuk pembolehan atas aturan lama yang belom mendapat pengharaman dari agama, lalu kalimat kedua jelas kalimat perintah yang artinya Lakukan Nikah Mut'ah !!, sehingga nikah mut'ah menjadi produk dari agama itu sendiri.

jelas perbedaannya bukan ?

Quote:
Apakah Anda ingin mengatakan bahwa Ibn Kathir dan Tabari juga melakukan demikian? Apakah mereka menafsirkan ayat Al Quran tanpa dasar? Apakah mereka lebih bodoh dari Anda dan saya?


With Best Regards,
NoMind


Apa anda pernah kuliah mas nomind ?, apa dalam bangku kuliah anda anda dianjurkan hanya mendengar dan tidak mengkritik dosen bila salah ?, jadi apa anda menganggap dosen anda lebih pintar dari anda atau tidak ?

------------------------------------------------------------------


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home